MASIGNCLEAN103

Hukuman untuk Seorang Hacker Dan Defacer

Family Attack Cyber

UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No.11 Tahun 2008.

Pasal 30 :
Ayat (1) :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Ayat (2) :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Ayat (3) :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Hukumannya :


Pasal 46
Ayat (1).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Ayat (2).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Ayat (3).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Sumber : http://scupeid.blogspot.co.id/2013/11/hukuman-untuk-seorang-hacker-dan-defacer.html
Share This :
Admin