Cara Registrasi Ulang Simcard All Operator - Baru-baru ini KEMENKOMINFO mewajibkan registrasi dan registrasi ulang Sim Card menggunakan nomer NIK (Nomor Induk Kependudukan). Peraturan baru ini berlaku mulai tanggal 31 Oktober. Setiap Orang atau NIK hanya akan dibatasi 3 Simcard dari Semua Operator, hal ini dilakukan agar menghindari penipuan-penipuan seperti Papa Minta Pulsa, Papa Minta Saham dan Mama Minta Jatah #Eh... dan penipuan lainnya, Jika pelanggan prabayar tidak melakukan registrasi ulang maka akan ditutup layanan panggilan keluar, masuk, serta SMS yang sangat lambat 15 hari kalender semenjak tanggal pemblokiran layanan. Nah untuk registrasi atau registrasi ulangnya cukup mudah, silahkan kamu mengikuti langkah dibawah ini :
Cara Registrasi Pelanggan Baru Dengan NIK :
Ketik SMS :
NIK#NOMORKK#
Kirim ke 4444
Cara Registrasi Ulang Pelanggan Lama Dengan NIK :
Ketik SMS :
ULANG#NIK#NOMORKK#
Kirim ke 4444
Jika sudah terkirim, biasanya akan mendapat balasan langsung dari 4444.
Cara Lain Untuk Registrasi Simcard Dengan NIK :
Kunjungi gerai provider terdekat.
atau bisa juga dengan mengunjungi website provider kamu.
Oke sekian artikel kali ini, semoga bermanfaat, jangan lupa untuk Like Fanspage, Share dan Komen.
Share This :
comment 0 comments
more_vert